Office Professional
Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri). Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Sertifikasi dilaksanakan dengan uji kompetensi melalui beberapa metode uji oleh asesor yang dimiliki lisensi dari BNSP.
Program ini dilaksanakan secara in-house training ( custom ) yang disesuaikan dengan kebutuhan, kasus bisnis, dan konteks perusahaan Anda. Nilai investasi yaitu ditentukan secara negosiasi.
1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau
sederajat; Atau
2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi
Office Professional; Atau
3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Office
Professional minimal 1 tahun secara berkelanjutan
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| TIK.OP02.002.01 | Mengoperasikan Printer |
| TIK.OP02.006.01 | Mengoperasikan Penelusur Web (Web Browser) |
| TIK.OP02.007.01 | Mengoperasikan Piranti Lunak Klien e-mail (e-mail client) |
| TIK.OP02.011.01 | Mengoperasikan Piranti lunak presentasi |
| TIK.OP02.012.01 | Mengoperasikan Piranti Lunak Pengolah Kata – Tingkat Maju |
| TIK.OP02.013.01 | Mengoperasikan Piranti Lunak Lembar Sebar – Tingkat Maju |
| TIK.OP02.015.01 | Mempergunakan Perangkat Keras dan Piranti Lunak untuk Memindai Dokumen dan Gambar |
| TIK.OP02.016.01 | Melakukan Konversi Data dari Berbagai Aplikasi Perkantoran |
Online : Zoom Meeting & MOOC UNAIR.
*Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 6 peserta yang mendaftar.