Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Perangkat Desa
Pelatihan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM bagi Perangkat Desa adalah investasi penting untuk memperkuat pemerintahan desa. Dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas perangkat desa, diharapkan desa dapat dikelola dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Akuntabel
Pengelolaan Keuangan Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Pelayanan Publik di Desa
Pengembangan Desa
Penguatan Kelembagaan Desa
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pemerintah Desa (Perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kaur, kasi, dan kepala dusun)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)